www.kompas.com
Dokter Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa karena praktik jual beli vaksin Covid-19.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+