BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam dan Tim Satgas Covid-19 Batam saat ini sedang bersiap menyambut ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan kembali ke daerah asal melalui pintu masuk Batam, Kepulauan Riau.
Namun, saat ini persoalan yang sangat mendesak adalah ketersediaan lokasi karantina sementara bagi para TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021, masa waktu karantina bagi pendatang dari luar negeri selama 10 hari.
Baca juga: Tolak UMK 2022 hingga Ancam Mogok Kerja, Buruh di Batam: Gubernur Ingkar Janji
"Saat ini sudah ada 1.568 PMI yang ditempatkan di dua rusun yang memang disediakan bagi mereka. Baru segini saja kita memang sudah merasa kewalahan, karena masa karatina yang diperpanjang, sementara harian rekan-rekan PMI tetap masuk melalui Batam," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam Centre, Rabu (8/12/2021).
Amsakar mengatakan, ada beberapa opsi yang akan diambil sebagai solusi menyambut ribuan TKI yang akan tiba di Batam hingga akhir tahun ini.
Pertama, menambah lokasi penampungan bagi para TKI.
Baca juga: Batam Berencana Tutup Pintu Masuk dari Luar Negeri Selama Akhir Tahun
Opsi kedua adalah pengajuan untuk membuka pintu masuk lain di Kepulauan Riau, selain Batam.
Untuk opsi pertama, pihaknya juga tidak hanya fokus kepada daya tampung tempat karantina, namun juga fasilitas yang layak selama mereka menjalani karantina di Batam.
"Rencananya akan ada tambahan dua tower di lokasi yang sama, yang nantinya akan dibuka untuk TKI. Namun, muncul persoalan lainnya, yaitu ketersediaan tempat tidur di rusun," kata Amsakar.
Berdasarkan informasi dari Komandan Kodim, setidaknya butuh 2.000 sampai 2.500 tempat tidur, agar TKI ini bisa menjalani proses karantina selama 10 hari di Batam.
"Sekarang yang sudah ada itu 1.600 bed. Jadi ini akan ditingkatkan. Untuk persoalan TKI ini merupakan wewenang provinsi. Jadi hasil rapat akan kami sampaikan, dan diharapkan segera ada tindak lanjut," kata Amsakar.