Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, Blora memperoleh DBH migas dari Blok Cepu.
Sekadar diketahui, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Blora Bantah Tudingan Kunker Saat Masih Positif Covid-19
RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal.
Terdapat delapan fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.