BLORA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dengan disahkannya aturan tersebut, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang telah dinantikan bertahun-tahun.
Bupati Blora, Arief Rohman merasa senang dengan disahkannya undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
"Itu perjuangan DBH insya Allah berhasil, hari ini disahkan Undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH," ucap Arief Rohman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam, Dirut Perusda Migas di Kukar Ditahan
Namun, politikus PKB tersebut belum mengetahui secara detail persentase yang didapatkan oleh Blora terkait DBH migas nantinya.
"Lebih detailnya nanti dicek di UU HKPD, tapi lebih detilnya saya belum bisa memastikan harus dicek dulu," kata dia.
Apabila dilihat pada Pasal 117 UU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
Sebab selama ini, Blora tidak pernah mendapatkan DBH selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, karena beda provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro).
Baca juga: Jadi Polemik, Apa Itu Dana Bagi Hasil?
Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persen ada di Kabupaten Blora.
"Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita," jelas dia.
Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, Blora memperoleh DBH migas dari Blok Cepu.
Sekadar diketahui, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Baca juga: Eks Ketua DPC Gerindra Blora Bantah Tudingan Kunker Saat Masih Positif Covid-19
RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal.
Terdapat delapan fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.