PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, Rabu (1/12/2021).
Adapun seorang tersangka tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kemarin dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap 12 tersangka. Satu orang tidak datang dengan alasan sakit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka
Fifin mengatakan, tersangka yang ditahan adalah penerima ganti rugi, yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari (desa).
Kemudian, lima tersangka lainnya adalah SS yang merupakan perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman.
Kemudian J, RN, US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pengadaan tanah.
Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yaitu SY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kita akan kembali melayangkan surat panggilan pada Selasa mendatang," kata Fifin.
Baca juga: Tol Padang-Pekanbaru Mangkrak di Sumbar, Ini Kata Gubernur
Menurut Fifin, penahan tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, di mana alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi.
"Poin dalam Pasal 21 KUHAP itu adalah karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana," kata Fifin.
Usai pemeriksaan, para tersangka tersebut kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Padang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Bisa kita perpanjang jika berkasnya belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Fifin.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Fifin mengatakan, kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021.
Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah pihak yang berhak.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.
"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.