PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.
Baca juga: Tol Padang-Pekanbaru Mangkrak di Sumbar, Ini Kata Gubernur
Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.
Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.
"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Fisip Unand: 77 Persen Warga Dukung Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
Suyanto mengatakan 13 tersangka itu dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.
Suyanto yang didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Fifin Suhendra mengatakan kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu.
Ganti rugi lahan bukan ke yang berhak, negara rugi Rp 27,8 miliar
Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.
"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.