Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Fifin mengatakan, kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021.
Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah pihak yang berhak.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.
"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.