Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Karawang: UMK 2022 hanya Berlaku untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Kompas.com - 01/12/2021, 20:34 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Ia pun meminta buruh memahami itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur mengatakan keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.

Baca juga: Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan

UMK, kata dia, merupakan jaring pengaman bagi upah terendah di Kabupaten Karawang. Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," kata Syukur, saat konferensi pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

Syukur menyebut masing-masing perusahaan mempunyai skala upah pekerja. Besarannya bisa juga ditetapkan melalui perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan.

Menurutnya, anggapan upah pekerja tidak akan naik upahnya sebagai hal yang keliru. Apalagi jika upahnya akan turun.

"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," ucap dia.

Baca juga: Rekomendasi Kenaikan UMK Karawang Ditolak, Ini Kata Pengusaha

Apindo pun berharap para pekerja memahami hal itu. Apalagi selama dua tahun ini sejak pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang diterpa kesulitan keuangan.

Hanya saja, soal buruh akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Gubernur Jabar mengenai UMK 2021, Apindo tidak berani melarang.

Pun soal rencana aksi besar - besaran. Sebab, itu hak pekerja.

Baca juga: Pemkab Karawang Akan Evaluasi Ormas yang Terlibat Kerusuhan

Namun Syukur berharap persoalan UMK ini diselesaikan secara arif agar tidak menimbulkan dampak negatif.

"Mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang. Karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang," ujar Syukur.

 

Diberitakan sebelumnya, buruh di Karawang kecewa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang batal naik. Mereka mengancam akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan rekomendasi Bupati Karawang soal kenaikan 7, 68 persen UMK Karawang ditolak Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00. UMK Karawang tak lagi tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar setelah Kota Bekasi yang Rp 4.816.921,17

Sedangkan sebelumnya, UMK Karawang durekomendasikan naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com