Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan

Kompas.com - 01/12/2021, 17:01 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMK di Jabar hanya 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena itu buruh kecewa.

"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa Barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar, ujar Roy saat dihubungi Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

Roy menjelaskan, keputusan ini memperlihatkan bagaimana gubernur tidak menghargai proses-proses penetapan UMK di tingkat kota/kabupaten yang akhirnya menjadi rekomendasi wali kota dan bupati se-Jabar.

"Rekomendasi usulan UMK kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kabupaten/kota sampai ke gubernur, dan semua dimentahkan oleh gubernur dengan mengembalikan semua rekomendasi ke PP 36/2021," beber dia.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar

Ia menilai Ridwan Kamil telah mengorbankan buruh di Jabar. Padahal jelas-jelas PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional.

Dalam putusan MK amar ke 7 disebutkan, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta

Dikaitkan dengan PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas.

Pihaknya saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.

Baca juga: 5 Hal Seputar PPKM Level 3 Saat Libur Nataru di Jabar: Ratusan Lokasi Wisata Akan Ditutup, Ada Pemeriksaan Surat Vaksin di Pintu Tol hingga Jalur Tikus

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2022.

UMK ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com