Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan

Kompas.com - 01/12/2021, 17:01 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMK di Jabar hanya 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena itu buruh kecewa.

"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa Barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar, ujar Roy saat dihubungi Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

Roy menjelaskan, keputusan ini memperlihatkan bagaimana gubernur tidak menghargai proses-proses penetapan UMK di tingkat kota/kabupaten yang akhirnya menjadi rekomendasi wali kota dan bupati se-Jabar.

"Rekomendasi usulan UMK kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kabupaten/kota sampai ke gubernur, dan semua dimentahkan oleh gubernur dengan mengembalikan semua rekomendasi ke PP 36/2021," beber dia.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar

Ia menilai Ridwan Kamil telah mengorbankan buruh di Jabar. Padahal jelas-jelas PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional.

Dalam putusan MK amar ke 7 disebutkan, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta

Dikaitkan dengan PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas.

Pihaknya saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.

Baca juga: 5 Hal Seputar PPKM Level 3 Saat Libur Nataru di Jabar: Ratusan Lokasi Wisata Akan Ditutup, Ada Pemeriksaan Surat Vaksin di Pintu Tol hingga Jalur Tikus

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2022.

UMK ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Berikut rinciannya:

1. Kota Bekasi Rp.4.816.921,17

2 Kabupaten Karawang Rp.4.798.312,00

3 Kabupaten Bekasi Rp.4.791.843,90

4 Kota Depok Rp.4.377.231,93

5 Kota Bogor Rp.4.330.249,57

6 Kabupaten Bogor Rp.4.217.206,00

7 Kabupaten Purwakarta Rp.4.173.568,61

8 Kota Bandung Rp.3.774.860,78

9 Kota Cimahi Rp.3.272.668,50

10 Kabupaten Bandung Barat Rp.3.248.283,28

11 Kabupaten Sumedang Rp.3.241.929,67

12 Kabupaten Bandung Rp.3.241.929,67

13 Kabupaten Sukabumi Rp.3.125.444,72

14 Kabupaten Subang Rp.3.064.218,08

15 Kabupaten Cianjur Rp.2.699.814,40

16 Kota Sukabumi Rp.2.562.434,01

17 Kabupaten Indramayu Rp.2.391.567,15

18 Kota Tasikmalaya Rp.2.363.389,67

19 Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.326.772,46

20 Kota Cirebon Rp.2.304.943,51

21 Kabupaten Cirebon Rp.2.279.982,77

22 Kabupaten Majalengka Rp.2.027.619,04

23 Kabupaten Garut Rp.1.975.220,92

24 Kabupaten Kuningan Rp.1.908.102,17

25 Kabupaten Ciamis Rp.1.897.867,14

26 Kabupaten Pangandaran Rp.1.884.364,08

27 Kota Banjar Rp.1.852.099,52

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com