BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMK di Jabar hanya 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena itu buruh kecewa.
"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa Barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar, ujar Roy saat dihubungi Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen
Roy menjelaskan, keputusan ini memperlihatkan bagaimana gubernur tidak menghargai proses-proses penetapan UMK di tingkat kota/kabupaten yang akhirnya menjadi rekomendasi wali kota dan bupati se-Jabar.
"Rekomendasi usulan UMK kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kabupaten/kota sampai ke gubernur, dan semua dimentahkan oleh gubernur dengan mengembalikan semua rekomendasi ke PP 36/2021," beber dia.
Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar
Ia menilai Ridwan Kamil telah mengorbankan buruh di Jabar. Padahal jelas-jelas PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional.
Dalam putusan MK amar ke 7 disebutkan, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta
Dikaitkan dengan PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas.
Pihaknya saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.
"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2022.
UMK ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Berikut rinciannya:
1. Kota Bekasi Rp.4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp.4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp.4.791.843,90
4 Kota Depok Rp.4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp.4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp.4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp.4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp.3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp.3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp.3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp.3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp.3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp.3.125.444,72
14 Kabupaten Subang Rp.3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp.2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp.2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp.2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp.2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp.2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp.2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp.2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp.1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp.1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp.1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp.1.884.364,08
27 Kota Banjar Rp.1.852.099,52
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.