Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia lewat Natuna Digagalkan

Kompas.com - 01/12/2021, 16:11 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sebanyak 207 ton ke Malaysia, di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna, Selasa (16/11/2021) pukul 22.40 WIB.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Setiawan mengatakan, rotan tersebut dibawa menggunakan KLM Musfita dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia.

“Melalui kegiatan operasi patroli laut, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. Rotan mentah diangkut KLM Musfita dibawa menuju Malaysia,” kata Setiawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Penyelundupan 100 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh, Tiga Orang Ditangkap

Setiawan menjelaskan, KLM Mustifa yang membawa rotan mentah illegal dihentikan oleh Kapal Patroli Bea Cukai (BC) 3004 yang saat itu sedang berpatroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat ini, kapal beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kepabeanan,” jelas Setiawan.

Setiawan menegaskan, rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Jika terbukti melanggar, lanjut Setiawan, pihak terkait dapat dijerat Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Modusnya memang diselundupkan antar pulau,” terang Setiawan.

Baca juga: Seorang Siswa SMA di Batam Jadi Tekong Penyelundupan TKI Ilegal

Setiawan memastikan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI Angkatan Laut komitmen melakukan pengawasan wilayah perairan untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan illegal.

“Termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, yang resmi berlaku mulai bulan November 2021,” tutup Setiawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com