NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia lewat Natuna Digagalkan

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Setiawan mengatakan, rotan tersebut dibawa menggunakan KLM Musfita dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia.

“Melalui kegiatan operasi patroli laut, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. Rotan mentah diangkut KLM Musfita dibawa menuju Malaysia,” kata Setiawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Setiawan menjelaskan, KLM Mustifa yang membawa rotan mentah illegal dihentikan oleh Kapal Patroli Bea Cukai (BC) 3004 yang saat itu sedang berpatroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat ini, kapal beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kepabeanan,” jelas Setiawan.

Setiawan menegaskan, rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Jika terbukti melanggar, lanjut Setiawan, pihak terkait dapat dijerat Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Modusnya memang diselundupkan antar pulau,” terang Setiawan.

Setiawan memastikan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI Angkatan Laut komitmen melakukan pengawasan wilayah perairan untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan illegal.

“Termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, yang resmi berlaku mulai bulan November 2021,” tutup Setiawan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/161146878/penyelundupan-207-ton-rotan-ke-malaysia-lewat-natuna-digagalkan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke