Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 623 Juta, Sales Kredit Beli Mobil Mewah

Kompas.com - 01/12/2021, 15:22 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Seorang pegawai penjualan atau sales freelance perusahaan kredit kendaraan di Palembang, Sumatera Selatan, melarikan uang nasabahnya hingga mencapai Rp 623 juta.

Pelaku berinisial AQ alias Soni (36) ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh Zaid Amal (56) yang telah menjadi korban.

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, korban Zaid semula ingin mengajukan pinjaman uang di perusahaan tersebut melalui tersangka Soni.

Baca juga: Uang Nasabah Rp 700 Miliar Diduga Raib di Bank BUMN, Belasan Warga Geruduk Kantor Bank dan Pengadilan

Dalam pinjaman tersebut, korban menjaminkan sebanyak sebanyak 18 unit truk miliknya.

Tersangka Soni pun menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan apabila mengajukan pinjaman melalui dirinya.

Zaid yang teperdaya kemudian menyerahkan seluruh 18 unit truk tersebut kepada tersangka.

Namun, setelah truk itu diserahkan, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 623 juta terlebih dahulu.

"Karena korban mengenal pelaku, akhirnya uang tersebut ditransfer dengan harapan agar proses pinjamannya dipermudah, serta mendapatkan keuntungan," kata Christopher kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Bantu Bobol Rp 493 Juta Uang Nasabah dengan Modus Skimming, 2 WNA Bulgaria Masih Buron

Setelah uang disetorkan, korban menagih keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.

Namun, pengajuan yang diajukan oleh korban ternyata ditolak, sehingga membuat Zaid marah.

"Pinjaman tersebut ditolak, sehingga korban merasa ditipu. Saat menghubungi pelaku, pinjaman korban itu ditolak karena perusahaan tersebut sedang stop selling," ujar Christopher.

Usai dilakukan penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport.

Kemudian, tersangka Soni melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi.

"Tersangka kita tangkap kemarin tanpa perlawanan. Dia mengakui sudah membeli satu unit mobil Pajero Sport dengan menggunakan uang korban," kata Christopher.

Atas perbuatannya, tersangka Soni dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com