Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/11/2021, 13:19 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Demak menuntut terdakwa Kasmito (74) alias Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak,Senin (29/11/2021).

Mbah Minto, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.

Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri Demak mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto selama 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara, karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis,”kata Suhendra dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan

Seperti diketahui, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, Mbah Minto memergoki Marjani yang mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban yang mengakibatkan luka parah.

Meskipun korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya dan kembali menyabetkan celuritnya kearah tubuh korban.

Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum karena perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan dan tindakan main hakim sendiri. Padahal tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.

Oleh karena itu tindakan melumpuhkan pencuri yang dilakukan terdakwa semestinya tidak harus dengan membacok korban dengan celurit sehingga berakibat luka berat yang dapat mendatangkan maut.

“Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri hendaknya kita berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri. Kecuali pencuri itu melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri. Kedepan kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain,” tandas Suhendra.

Baca juga: Aniaya Seorang Pencuri Ikan, Kakek di Demak Justru Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Upaya restorasi justice , kata Suhendra,tidak memungkinkan untuk dilakukan,karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Selain itu, juga tidak terpenuhinya syarat lain yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan,”kata Suihendra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com