KOMPAS.com-Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada malam ini, Senin (29/11/2021), sekitar 19.30 Wita.
Sidang ini sudah berlangsung sejak Senin sekitar 14.15 Wita. Setelah beberapa jam sidang berjalan, hakim ketua Ibrahim Paliano memutuskan untuk menskorsing.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin, beserta pengacaranya mengikuti sidang ini lewat video conference.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Saat ini lobi Pengadilan Negeri Makassar tempat hakim membacakan vonis sudah dipenuhi warga.
Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa KPK Zainal Abidin menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Dia juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar.
Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diskorsing, Vonis Dibacakan Pukul 19.30 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.