Berandalan bermotor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.