Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya

Kompas.com - 26/11/2021, 20:29 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 1.319 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang telah berkontribusi dalam memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas di pelosok Kabupaten Bogor.

Baca juga: Inilah Kisah Guru-Guru Inspiratif, Memperjuangkan Pendidikan yang Lebih Baik

Ade menyebut, dari 10.082 guru honorer di Kabupaten Bogor, yang telah lulus PPPK pada 2019 berjumlah 1.112 orang dan lulus PPPK tahun 2021 berjumlah 1.319 orang.

Baca juga: Ketua DPR Dorong Guru Honorer Dimudahkan Jadi ASN

"Kami menyadari tugas berat yang dihadapi dunia pendidikan saat ini adalah tantangan meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa ditentukan oleh guru, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Ade pada peringatan HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (25/11/2021), lewat rilis yang diterima.

Ade mengatakan, para guru honorer yang sudah lama mengabdi, mencurahkan segala tenaga dan pikiran mereka demi pembangunan pendidikan Kabupaten Bogor, sangat layak diberi penghargaan setinggi-tingginya.

Sebagai bentuk penghargaan itu, Pemkab Bogor memperjuangkan proses penetapan guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK.

"Ini adalah wujud komitmen keberpihakan dan kepedulian Pemkab Bogor terhadap tenaga pendidik khususnya guru honorer yang sudah lama mengabdi mencurahkan tenaga dan pikirannya,” ujar Ade.

Tahun ini, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp 96 miliar melalui APBD 2022 untuk gaji PPPK secara keseluruhan dan akan kembali melakukan seleksi tenaga honorer di Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor juga memberikan insentif bagi 8.447 tenaga pendidik guru dan 1.635 tenaga kependidikan honorer pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

"Termasuk guru madrasah karena urusan pendidikan tidak hanya urusan umum. Di dunia pendidikan juga ada guru agama, sehingga kita berusaha bagaimana kita bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk para pendidik,” ungkap dia.

Berapa gaji dan tunjangan guru honorer setelah diangkat sebagai PPPK ?

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com