Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Gubernur DIY Batalkan UMP 2022

Kompas.com - 26/11/2021, 13:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Terkait hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur DIY untuk mencabut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

"Pasca adanya putusan MK tentang UU Ciptaker, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," Kata Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah

Melalui keterangan tertulis itu Irsad juga menyampaikan pihaknya mendesak Gubernur DIY untuk membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya.

Termasuk di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat.

Selain itu KSPSI juga menuntut agar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sebesar Rp 3 juta.

"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY," katanya.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, keputusan MK bahwa UU Cipta kerja inkonstitusional tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY.

"Jadi saya memang sudah minta biro hukum membuat telaah keputusan MK, tetapi kalau sekilas saya memahami bahwa yang sudah berjalan tidak kan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang," katanya.

Lanjut Aji, dengan keputusan MK itu pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.

"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum  untuk melakukan kajian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com