YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Terkait hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur DIY untuk mencabut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
"Pasca adanya putusan MK tentang UU Ciptaker, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," Kata Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah
Melalui keterangan tertulis itu Irsad juga menyampaikan pihaknya mendesak Gubernur DIY untuk membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya.
Termasuk di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat.
Selain itu KSPSI juga menuntut agar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sebesar Rp 3 juta.
"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY," katanya.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, keputusan MK bahwa UU Cipta kerja inkonstitusional tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY.
"Jadi saya memang sudah minta biro hukum membuat telaah keputusan MK, tetapi kalau sekilas saya memahami bahwa yang sudah berjalan tidak kan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang," katanya.
Lanjut Aji, dengan keputusan MK itu pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.
"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum untuk melakukan kajian," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.