Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rois 'Aam PBNU Perintahkan Muktamar Ke-34 Digelar 17 Desember 2021

Kompas.com - 26/11/2021, 13:49 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Rois 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar mengeluarkan surat perintah pelaksanaan agenda Muktamar ke-34 NU.

Dalam surat tersebut, Rois 'Aam memerintahkan Muktamar ke-34 NU digelar pada 17 Desember 2021.

Baca juga: Rais Aam PBNU: Kalau Muktamar Maju Positif, kalau Mundur Negatif

Ditetapkan lebih cepat dari agenda sebelumnya

Surat bernomor 4282/A.II.03/11/2021 yang ditandatangani di Jakarta 25 November 2021 itu ditujukan kepada Panitia Pengarah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.

"Dengan ini, saya sebagai pejabat Rois 'Aam memerintahkan kepada Panitia  Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan tenggat waktu tanggal 17 November 2021," demikian bunyi surat tersebut.

Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membenarkan keluarnya surat perintah tersebut.

"Surat itu sebagai panitia untuk menggelar Muktamar lebih cepat dari agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 23-25 Desember 2021 di Lampung," katanya dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: 42 Cabang NU Se-Jatim Diklaim Solid Dukung Gus Yahya sebagai Calon Ketum PBNU

Wali Kota Pasuruan itu menyebutkan, keluarnya surat perintah Rois 'Aam itu bukan tiba-tiba.

"Rois 'Aam ingin menyelamatkan muruah besar Nahdlatul Ulama," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Muktamar NU Deadlock karena PPKM Level 3, Ini Saran Gus Nadir untuk PBNU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com