Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Layak, Buruh Demo di Depan Kantor Ganjar Pranowo

Kompas.com - 25/11/2021, 16:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dari Kota Semarang dan sekitarnya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kelayakan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Aksi yang diikuti ratusan buruh dari federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah ini meminta kepada pemerintah untuk menaikan upah demi kesejahteraan kaum buruh.

Pantauan di lokasi, kepolisian tampak mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan di lokasi aksi. Kendaraan yang melintas pun terpaksa dialihkan menjadi satu jalur.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMP Jatim Batal Digelar di Kantor Gubernur, Ini Penyebabnya

Para buruh melakukan longmarch dari bundaran Simpang Lima hingga Jalan Pahlawan.

Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Tolak Surat Edaran Menaker No. B.M/383/HI.01.00/XI/2021"

Lalu ada juga poster bertuliskan "Tetapkan UMK Jateng Naik 17,30 %" dan "Cabut PP 36/2021".

Selain itu, para buruh juga melakukan aksi doa bersama dan bershalawat.

Salah satu buruh perempuan, Soleha mengaku dirinya sudah 10 tahun bekerja di perusahaan garmen.

Gaji yang ia terima belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Ke depannya agar pemerintah dapat menaikkan upah yang lebih layak. Gajinya dijanjikan naik cuma Rp 24.500 di tahun 2022. Tapi kita minta naik karena tidak cukup. Paling tidak bisa Rp 3.000.000," kata perempuan asal Karangawen, Demak.

Baca juga: Ada Demo Buruh Tuntut Upah Layak di Jateng Besok, Ini Lokasinya

UMP Jateng Terendah Se-Indonesia

Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, UMP wilayah Jawa Tengah paling rendah Se-Indonesia.

Hal ini disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kami meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri didalam menetapkan upah minimum," ujar Nanang.

Nanang berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum baik kota maupun kabupaten.

"UMK sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang. Agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh di meningkat," ucapnya.

Aksi demo buruh pun berlangsung damai dan kondusif meski sempat dilanda gerimis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com