Sementara itu, terkait dengan tiga anak yang dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi, Tinton mengatakan bahwa ketiga anak tersebut hanya melihat saat penganiayaan berlangsung.
Sehingga, peran ketiga anak tersebut tidak memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e," ujar dia.
Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenal Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.
Diketahui, seorang siswi (13) kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.