Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 dari 10 Anak Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Siswi SD Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/11/2021, 14:33 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan tersangka terhadap tujuh orang anak terkait kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kota Malang.

Tujuh orang anak tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan sebelumnya.

Tiga lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam kasus kekerasan tersebut.

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kita amankan, tujuh orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang, Suami Istri di Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Penetapan tersangka itu berdasarkan peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah diamankan polisi.

Tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya adalah pasangan suami istri siri.

Sang suami tersebut sebagai pelaku persetubuhan. Sedangkan istrinya berperan menyuruh melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sisanya adalah pelaku yang memukul dan menendang korban serta yang memvideokan kejadian penganiayaan itu.

"Peran masing-masing, yang pertama terkait persetubuhan, sudah jelas salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata dia.

"Selanjutnya untuk perkara 170 (penganiayaan), kami sudah menggelar peranan per peranan. Jadi, ada bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo. Di situ sudah kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan-peranan tersebut," ujar Tinton.

 

Sementara itu, terkait dengan tiga anak yang dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi, Tinton mengatakan bahwa ketiga anak tersebut hanya melihat saat penganiayaan berlangsung.

Sehingga, peran ketiga anak tersebut tidak memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 KUHP.

"Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e," ujar dia.

Baca juga: Nasabah Bank Ini Mengadu ke DPRD dan Polisi Setelah Rumah Rp 14 Miliar yang Jadi Jaminan Utang Dilelang

Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenal Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.

Diketahui, seorang siswi (13) kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com