MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan tersangka terhadap tujuh orang anak terkait kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kota Malang.
Tujuh orang anak tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan sebelumnya.
Tiga lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam kasus kekerasan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kita amankan, tujuh orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).
Penetapan tersangka itu berdasarkan peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah diamankan polisi.
Tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya adalah pasangan suami istri siri.
Sang suami tersebut sebagai pelaku persetubuhan. Sedangkan istrinya berperan menyuruh melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sisanya adalah pelaku yang memukul dan menendang korban serta yang memvideokan kejadian penganiayaan itu.
"Peran masing-masing, yang pertama terkait persetubuhan, sudah jelas salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata dia.
"Selanjutnya untuk perkara 170 (penganiayaan), kami sudah menggelar peranan per peranan. Jadi, ada bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo. Di situ sudah kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan-peranan tersebut," ujar Tinton.
Sementara itu, terkait dengan tiga anak yang dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi, Tinton mengatakan bahwa ketiga anak tersebut hanya melihat saat penganiayaan berlangsung.
Sehingga, peran ketiga anak tersebut tidak memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e," ujar dia.
Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenal Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.
Diketahui, seorang siswi (13) kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.