Sejumlah buruh ini turut membawa manekin yang digantung sebagai simbol jeleknya pemerintah dalam membuat kebijakan.
"Boneka digantung maknanya bahwa ternyata presiden jokowi dalam membuat kebijakan pengupahan selalu jelek dari tahun ke tahun," kata Irsad.
Baca juga: Rapat Penentuan UMK di Makassar Diwarnai Kericuhan, Buruh Memaksa Masuk
Irsad mencontohkan beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan buruh seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan PP nomor 36 tahun 2021.
Kedua aturan itu disebut yang dinilai tidak memihak buruh.
"Misalnya dulu tahun 2015 ada PP 78 itu sudah kami tolak ternyata itu masih mending masih bisa naik sampai 7 persen. Dengan PP 36 ini (UMP) cuma naik 3 sampai 4 persen," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.
Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.
Baca juga: Gunungkidul UMK Terendah Se-DIY, Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah
Pertimbangan itu didasari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.