Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes UMP 2022 Hanya Rp 1,8 Juta, Buruh Gelar Demo di Yogyakarta

Kompas.com - 24/11/2021, 14:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar unjuk rasa penolakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. 

UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.000 dianggap demonstran jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsad Ade Irawan mengatakan, untuk hidup layak di DIY dibutuhkan penghasilan bulanan sebesar Rp 3 juta.

"Hal ini perlu kami tolak karena upah minimum dari yang sudah ditetapkan tidak bisa untuk mencukupi KHL. Jadi percuma saja ada kenaikan UMP tapi naiknya itu tidak bisa untuk mencukupi KHL," kata Irsad saat ditemui di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Selama ini, kata Irsyad, para buruh di DIY hidup dengan gali lubang tutup lubang.

Gubernur DIY seharusnya sadar dengan persoalan itu dan segera merevisi UMP 2022 yang sudah ditentukan.

"Dia (Gubernur DIY) harus merivisi dan memberikan bantuan lain seperti dana koperasi, perumahan, dan subsidi pendidikan, transportasi," katanya.

Dia menambahkan UMP di DIY dari tahun ke tahun masih menjadi yang terendah di Indonesia, sehingga perlu kenaikan yang signifikan untuk mencapai KHL.

Baca juga: Buruh di Makassar Paksa Masuk Ruang Rapat UMK, Tolak Upah Murah

Kenaikan besaran upah sesuai KHL juga dapat membantu buruh di masa pandemi Covid-19.

"Yang lainnya tentu agar Yogyakarta benar-benar istimewa buruh, rakyat dan UMP bukan sekedar bangun infrastruktur dan tidak membawa kemakmuran untuk rakyat Yogyakarta," sebutnya.

Sejumlah buruh ini turut membawa manekin yang digantung sebagai simbol jeleknya pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Boneka digantung maknanya bahwa ternyata presiden jokowi dalam membuat kebijakan pengupahan selalu jelek dari tahun ke tahun," kata Irsad.

Baca juga: Rapat Penentuan UMK di Makassar Diwarnai Kericuhan, Buruh Memaksa Masuk

Irsad mencontohkan beberapa kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan buruh seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan PP nomor 36 tahun 2021. 

Kedua aturan itu disebut yang dinilai tidak memihak buruh.

"Misalnya dulu tahun 2015 ada PP 78 itu sudah kami tolak ternyata itu masih mending masih bisa naik sampai 7 persen. Dengan PP 36 ini (UMP) cuma naik 3 sampai 4 persen," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Baca juga: Gunungkidul UMK Terendah Se-DIY, Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah

Pertimbangan itu didasari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com