Korban, S, meninggal dunia di rumah sakit akibat menderita luka bakar serius di sekujur tubuh.
Adi menuturkan, luka bakar korban mencapai 80 persen.
Ibu rumah tangga itu diduga dianiaya oleh suaminya. Pelaku diduga juga menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Baca juga: Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi
"Kami masih menunggu hasil otopsinya, tadi baru selesai dilaksanakan," ungkap Adi.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan satu liter air keras yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram korban.
Adi menyampaikan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.