Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pencurian Rokok Eletrik di Surabaya Senilai Rp 600 Juta, Pelaku Residivis dan Jadi Buron Selama 3 Tahun

Kompas.com - 20/11/2021, 20:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KF (40), warga Dusun Sumur Tawang, Kragan, Rembang, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di daerah asalnya pada Kamis (18/11/2021).

Ia ditangkap karena menjadi salah satu anggota komplotan pencuri rokok eletrik senilai Rp 600 juta.

Pencurian dilakukan 3 tahun lalu di sebuah toko elektrik di Jalan HR Muhammada 116 B, Surabaya, Jawa Timur.

Saat melakukan pencurian pada 16 Februari itu, KF dan dua pelaku lainnya melakukan pencurian dengan cara memotong gembok pintu.

Baca juga: Buron Selama 3 Tahun, Pencuri Rokok Elektrik Senilai Rp 600 Juta Ditangkap

"Saat itu, pelaku bersama dengan dua pelaku lain melakukan pencurian di toko vapor Jalan HR Muhammad, Surabaya, dengan cara memotong gembok rolling door," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Setelah itu komplotan pencuri itu mengambil barang-barang dalam toko.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai, barang-barang yang dicuri itu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang-barang yang dicuri berupa vapor dan liquid senilai Rp 600 juta," ungkap Mirzal.

Baca juga: Pencuri di Bangka Belitung Dorong Motor RX King Mlik Polisi hingga ke Rumahnya

Residivis pencurian

Mizal mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.

Selain di Surabaya, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Jawa Tengah dan Lampung Timur.

"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," tutur Mirzal.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di NTT, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi di Sejumlah Kabupaten

"Setelah Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Rembang, Jawa Tengah, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan diengan di back up oleh Resmob Polda Jateng," tambah Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com