Salin Artikel

Fakta Pencurian Rokok Eletrik di Surabaya Senilai Rp 600 Juta, Pelaku Residivis dan Jadi Buron Selama 3 Tahun

Ia ditangkap karena menjadi salah satu anggota komplotan pencuri rokok eletrik senilai Rp 600 juta.

Pencurian dilakukan 3 tahun lalu di sebuah toko elektrik di Jalan HR Muhammada 116 B, Surabaya, Jawa Timur.

Saat melakukan pencurian pada 16 Februari itu, KF dan dua pelaku lainnya melakukan pencurian dengan cara memotong gembok pintu.

"Saat itu, pelaku bersama dengan dua pelaku lain melakukan pencurian di toko vapor Jalan HR Muhammad, Surabaya, dengan cara memotong gembok rolling door," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Setelah itu komplotan pencuri itu mengambil barang-barang dalam toko.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai, barang-barang yang dicuri itu senilai ratusan juta rupiah.

"Barang-barang yang dicuri berupa vapor dan liquid senilai Rp 600 juta," ungkap Mirzal.

Residivis pencurian

Mizal mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.

Selain di Surabaya, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Jawa Tengah dan Lampung Timur.

"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," tutur Mirzal.

"Setelah Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Rembang, Jawa Tengah, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan diengan di back up oleh Resmob Polda Jateng," tambah Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/201500878/fakta-pencurian-rokok-eletrik-di-surabaya-senilai-rp-600-juta-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke