BANDUNG, KOMPAS.com - Wawan alias Awing yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap Fransisca Yofie, berencana untuk mengajukan grasi ke presiden.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, saat dihubungi pada Rabu (17/11/2021).
"Betul (ajukan grasi) sedang disiapkan dulu proses permohonannya," kata Dadang.
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Sisca Yofie Lengkap
Dadang mengatakan, permohonan grasi ini merupakan hak dari warga binaan yang divonis mati dalam pengadilan.
"Keinginan itu memang demikian prosedurnya," ucap Dadang.
Hanya saja, menurut Dadang, konsep substansi grasi ini harus dirangkum dan dipertimbangkan dulu sebelum diajukan ke presiden.
Baca juga: Kasus Sisca Mirip Kasus Pembunuhan di Era Orde Baru
Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan grasi itu akan diajukan.
Dadang pun harus berkomunikasi dengan Wawan terkait permohonan grasi ini.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Sisca Yofie terjadi pada 2013 lalu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena kekejaman dan kekejian yang dilakukan pembunuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.