Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo

Kompas.com - 17/11/2021, 09:13 WIB
Ahmad Faisol,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang perangkat desa yang mendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Probolinggo, Jawa Timur, SZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) itu melaporkan SZ atas dugaan perbuatan manipulasi. 

"Sudah saya laporkan ke kejaksaan," ujar salah seorang warga berinisial HDN kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021). 

Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor

Ia menunjukkan tanda terima laporannya di Kejari, Pemkab Probolinggo, dan pihak Inspektorat.

SZ disebut telah menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru di salah satu sekolah swasta.

Ia juga tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional. 

"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," katanya. 

HDN menambahkan, peraturan yang dilanggar di antaranya UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kemenag. 

"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Polisi Periksa 20 Saksi

Sementara itu Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut. 

"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2021). 

Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim mengaku tak bisa menghalangi keinginan warga untuk melanjutkan proses itu dengan mengadukan ke kejaksaan atau ke kepolisian.

"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sesuai ketentuan yang ada, Saudi menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. 

Baca juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo, Tuntut Syarat Vaksin Boleh Satu Kali untuk Daftar Pilkades

Dari data Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan. 

"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, dalam Perbup No. 58 Pilkades, tidak ada larangan bakal calon kades merangkap jabatan untuk maju Pilkades.

"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com