SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dari dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus pungli pengurusan SHM di BPN Lebak.
Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah
"Perkara ini akan kami kembangkan, karena tidak akan berhenti sampai kepegawaian staf. Dilihat bahwa disiapkan tiga amplop dalam bentuk nilai yang berbeda-beda," ujar Hendi kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (16/11/2021).
Adapun tiga amplop yang diamankan itu dari tangan dua tersangka yakni PNS pada Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi di BPN Lebak inisial PR (41).
Amplop berwarna coklat itu berisikan uang sebesar Rp 15 juta, Rp 11 juta, dan Rp 10 juta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah
Pada amplop itu tertulis kode diduga nama pejabat di BPN Lebak.
Namun, Hendi enggan membeberkan kode yang dimaksud.
"Sudah dijelaskan itu ditujukan kepada beberapa pejabat di BPN Kabupaten Lebak, yang tentunya belum kami sampaikan dalam forum ini karena masih tahap penyelidikan," ujar Hendi.
Dalam kasus ini juga terungkap ada istilah 2.000 di atas dan 1.000 ke bawah yang dipakai oleh tersangka RY.