Istilah atau kode-kode itu digunakan RY saat meminta LL menyediakan sejumlah uang untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
"Kami akan kompilasi dengan beberapa alat bukti lain. Keterangan saksi lain dan berpotensi sebagai tersangka kami akan tetapkan tersangka," ucap Hendi.
Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemasangan garis polisi dipintu ruang Kepala BPN Lebak dan beberapa ruangan lainnya.
Pemasangan garis polisi untuk mengamankan ruangan dan barang bukti di dalamnya karena penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan SHM.
Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus mengulur proses pengukuran tanah sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusannya dipercepat.
Dua tersangka saat ini dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.