Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Tukang Sayur di Wonogiri 5 Kali Cabuli Gadis di Rumah Kosong

Kompas.com - 15/11/2021, 13:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap BN (24), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria yang kesehariannya berjualan sayur keliling ini ditangkap dengan tuduhan mencabuli remaja berinisial CK (15) sebanyak lima kali hingga hamil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BN ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

“Orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah tahu anaknya menjadi korban percabulan tersangka berinisial BN. Bahkan korban sudah dicabuli hingga lima kali oleh tersangka,” kata Dydit saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/11/2021) siang.

Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak

Petaka yang menimpa korban diketahui saat awal bulan Oktober 2021 CK mengalami sakit panas dingin. Oleh SA, ibunda dari CK membawa anaknya ke dokter.

Dari penjelasan dokter, korban didiagnosa hanya mengalami gejala tifus. Namun, setelah seminggu sembuh dari tifus, korban pagi harinya sering muntah-muntah.

Seketika SA merasa curiga, terlebih saat itu anaknya belum menstruasi.

Terakhir ibu korban mendapati CK muntah-muntah di kamar mandi.

Khawatir terjadi hal buruk pada anaknya, orangtua kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada CK.

“Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Dan kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi,” tandas Dydit.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa korban, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi

Tersangka kemudian ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban hingga lima kali sepanjang bulan September 2021 di sebuah rumah kosong.

Modusnya pelaku menjadikan korban sebagai kekasih. Setelah dibujuk rayu, korban dicabuli berulang kali di sebuah rumah kosong di kampung halamannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com