PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial GH (43), warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry mengatakan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 13 sejak November 2019.
"Tersangka mengaku telah mencabuli korban kurang lebih sebanyak tiga kali. Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena sekolah," kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: 3 Santri yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sudah Ditahan
Berry mengungkapkan, kasus terbongkar setelah ibu korban memergokinya tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Ibu korban melihat secara langsung. Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.
Kepada polisi, tersangka mengaku kali pertama mencabuli korban pada Nomember 2019.
"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka. Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban untuk penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.