"Ya, hasil interogasi ditemukan bukti bahwa AS (ibu korban) diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka AS, pelaku mengakui telah menganiaya sang anak.
Pelaku mengaku emosional dan kesal karena korban sering buang air besar di celana.
Emosi pelaku semakin memuncak dan tak terkontrol karena korban juga sering mengganggu adiknya yang masih balita.
Baca juga: Sejarah Gedung Siola, Cagar Budaya di Surabaya, Pernah Jadi Toko Serba Ada Inggris Tahun 1877
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol. Dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka (adik korban) yang masih balita," tutur Mirzal.
Saat ini, AS ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.