SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang balita laki-laki bernisial MTP (4) di Surabaya, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dianiaya.
Dari jasad balita berusia 4 tahun itu, korban meninggal dalam keadaan tidak wajar.
Di bagian wajah, punggung dan paha korban, terdapat luka lebam diduga akibat dipukul.
Bocah yang tinggal di Kawasan Simokerto, Surabaya itu, sebelumnya dirawat oleh neneknya.
Namun, pada usia 4 tahun, korban diambil dan diasuh kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) pukul 17.30 WIB.
Karena korban meninggal dalam keadaan tidak wajar, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar, terdapat kekerasan fisik terhadap tubuh korban," kata Mirzal, saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mereka adalah ibu korban berinisial AS, ayah korban MS dan MJT nenek korban.
Tim gabungan dari Unit PPA, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto menginterogasi ketiga saksi tersebut.
Setelah menggali keterangan untuk kepentingan penyidikan, ibu korban berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka.
AS diduga sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
"Ya, hasil interogasi ditemukan bukti bahwa AS (ibu korban) diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka AS, pelaku mengakui telah menganiaya sang anak.
Pelaku mengaku emosional dan kesal karena korban sering buang air besar di celana.
Emosi pelaku semakin memuncak dan tak terkontrol karena korban juga sering mengganggu adiknya yang masih balita.
Baca juga: Sejarah Gedung Siola, Cagar Budaya di Surabaya, Pernah Jadi Toko Serba Ada Inggris Tahun 1877
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol. Dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka (adik korban) yang masih balita," tutur Mirzal.
Saat ini, AS ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.