Adapun yang menjadi korban bukan hanya pengendara ojek online, tapi juga warga sekitar.
Padahal, korban dan para pelaku ini tidak saling kenal.
"Korban ada ojol, yang satu lagi bukan ojol," ujar Nanang.
Adapun korban mengalami luka luka sobek di tangan kiri, dan memar di kepala.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban, Anggun Wibowo (35) mengatakan, saat itu dirinya sedang mangkal di Jalan Titiran bersama rekan pengemudi ojek lainnya.
Saat mau pulang, ia kemudian mampir ke Jalan Puter.
Tiba-tiba datang gerombolan bermotor yang berboncengan tiga.
Mereka berhenti di depan para korban. Salah satu orang yang datang diduga membawa senjata tajam dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
"Turun satu orang bawa sajam seperti pisau belati sambil ngancam siap-siap pukul teman saya. Saya enggak tahu siapa mereka," kata Anggun.
Menurut Anggun, motor yang digunakan untuk mencari nafkah juga dirusak oleh para pelaku.
"Ada yang dipukul, ada juga yang dipukul pakai batu bata dua kali, untungnya pakai helm. Kunci motor saya juga diambil," ujar Anggun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.