Beberapa hari usai pembunuhan, atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan AM.
Ia menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor. Dari total Rp 30 juta, dia baru membayar Rp 20 juta.
Di hari yang sama, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap AM.
Baca juga: Sebelum Bunuh Pemilik Rumah Makan, Tersangka Buat Surat Perjanjian Kerja
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Setelah penangkapan AM, polisi melakukan pengembangan kasus. Polisi lantas menangkap pelaku-pelaku lainnya di waktu dan tempat berbeda.
Mereka adalah H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Aldi menjelaskan, motif NW merencanakan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.
"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," ungkapnya di Markas Polres Karawang.
Dikatakan Aldi, ini bukan kali pertama NW mencelakai suaminya.
Baca juga: Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya
Sebelumnya, NW sempat menyantet suaminya, tetapi tidak mempan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.