Lebih lanjut, Pandra mengatakan, penangkapan ini adalah pengembangan dari ditangkapnya dua tokoh JI di Lampung pada akhir 2020.
Keduanya yakni, Upik Lawanga yang ditangkap pada November 2020 di Lampung Tengah.
Kemudian, Zulkarnaen yang ditangkap pada Desember 2020 di Lampung Timur.
Upik Lawanga adalah anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa aksi teror bom Bali, bom Tentena, serta sejumlah aksi teror mulai dari 2004 - 2006.
Baca juga: Satu Tersangka Teroris yang Ditangkap di Lampung Kepala Sekolah SDN
Sedangkan Zulkarnaen adalah otak dari sejumlah aksi teror yang pernah terjadi di beberapa daerah.
Beberapa di antaranya, pengeboman Kedutaan Besar Filipina dan Gereja Katedral Jakarta dan bom Medan pada 2002.
"Dari penangkapan itu kemudian berkembang informasi adanya penggalangan dana dari kotak amal," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 791 kotak amal diamankan dari gudang bekas Kantor LAZ BM ABA di Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.