Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, motif BB dan AN menjual bayi mereka karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” sebutnya, Jumat.
Toni memastikan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat.
Baca juga: Kisah Tragis Bayi Mungil, Dibunuh Orangtua Kandung Sesaat Setelah Dilahirkan
Ia menambahkan, lima pelaku, yaitu BB, AN, GT, PT, dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus, I Kadek Wira Aditya, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.