Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Diculik, Anak Perempuan 14 Tahun Ditemukan Sudah Lahirkan Bayi

Kompas.com - 22/10/2021, 19:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas tersangka DN, seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen yang menculik anak perempuan berusia 14 tahun asal Kota Madiun.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

Pasalnya, saat diculik kurang lebih selama setahun, DN mencabuli perempuan berinisial KN yang baru lulus SD itu hingga melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Penantian Tukang Tambal Ban Bertemu Anaknya yang Diculik sejak Setahun Lalu, Bermula Menolak Lamaran

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.

Pernah menginap di hotel

Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.

Dari keterangan saksi dan fakta yang ditemukan, tes DNA sementara tidak diperlukan. Namun bila sewaktu-waktu diperlukan, polisi siap melakukan tes DNA kapan saja.

Dengan petunjuk itu, kata Dewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.

Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kisah Anak Tukang Tambal Ban Hilang Diculik Pria Beristri, Setelah 15 Bulan Baru Ditemukan di Jogja, Sudah Punya Bayi

Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.  

“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan tersangka korban hamil hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Madiun yang Diduga Telantarkan Istri Siri Masih Menjabat, Ini Penjelasan Sekda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com