MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas tersangka DN, seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen yang menculik anak perempuan berusia 14 tahun asal Kota Madiun.
Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.
Pasalnya, saat diculik kurang lebih selama setahun, DN mencabuli perempuan berinisial KN yang baru lulus SD itu hingga melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: Penantian Tukang Tambal Ban Bertemu Anaknya yang Diculik sejak Setahun Lalu, Bermula Menolak Lamaran
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.
“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.
Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel.
Dari keterangan saksi dan fakta yang ditemukan, tes DNA sementara tidak diperlukan. Namun bila sewaktu-waktu diperlukan, polisi siap melakukan tes DNA kapan saja.
Dengan petunjuk itu, kata Dewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.
Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai undang-undang itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan tersangka korban hamil hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: Oknum ASN Pemkab Madiun yang Diduga Telantarkan Istri Siri Masih Menjabat, Ini Penjelasan Sekda