Tersinggung ucapan korban
Menurut Adhitya, S tega menganiaya istrinya hingga tewas karena dipicu oleh sakit hati akibat ucapan istrinya pada sore hari sebelum kejadian.
Sore harinya, Rabu (6/10/2021), S menyalakan pompa air untuk bersiap menunaikan shalat maghrib. Tapi S lupa mematikan pompa air sehingga air tumpah dari penampungnya.
EN memarahi S atas hal itu, ujarnya, dan S masih mendengar omelan EN setelah dirinya selesai menunaikan shalat.
"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.
S, kata Adhitya, lantas mengambil alu dari dapur dan mengayunkan alu itu ke kepala EN yang tertidilur di ranjang kamarnya sebanyak tiga kali.
Pisah ranjang 8 bulan
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adhitya, tindakan S merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama yang dipicu oleh kehadiran pria lain.
"Tersangka pisah ranjang dengan korban sudah 8 bulan dan mengetahui korban ada kedekatan hubungan dengan pria lain," ujarnya.
Menurut Adhitya, S sudah lama mengetahui bukti-bukti bahwa istrinya memiliki kekasih lain melalui percakapan mesra di WhatsApp, foto-foto mesra, serta buku harian yang ditulis istrinya.
Adhitya mengatakan, pihanya menjerat S dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.