KOMPAS.com - Seorang pedagang sayur berinisial BA, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru.
Sebelumnya, BA dan preman berinisial BS saling lapor di Polsek Medan Baru.
BA yang menolak dimintai uang keamanan oleh BS, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh si preman. Atas penusukan itu, BA melaporkan BS.
Namun, preman tersebut juga melaporkan BA lantaran dipukul menggunakan kunci dongkrak.BA mengatakan, pemukulan itu dilakukannya untuk membela diri.
Peristiwa ini terjadi di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), 9 Agustus 2021.
BA menerima surat penetapan tersangka dari polisi pada 30 September 2021.
Terkait kasus tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan bahwa Kapolsek, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Polsek Medan Baru sedang diperiksa.
Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.
"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, sebut Panca, polisi juga bakal menghentikan penetapan BA sebagai tersangka.
Dari hasil pendalaman, polisi tidak menemukan mens rea atau keinginan maupun niatan dari BA untuk menganiaya BS.
"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara BA. Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," ucapnya di Markas Polda Sumut.
Baca juga: Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut