Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kisah Perempuan Penjual Jamu, Tewas oleh Pukulan Penumbuk Ramuan

Kompas.com - 30/10/2021, 12:59 WIB
Asip Agus Hasani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Hidup EN (47), penjual jamu keliling di Blitar itu, berakhir tragis di tangan suaminya sendiri, S (57), seorang buruh harian.

Kamis dini hari (7/10/2021), jadi kejadian berdarah tersebut.

Saat itu, S terbangun dari tidurnya di kursi ruang tengah rumah lalu menganiaya EN yang sedang tidur di kamar menggunakan alu yang biasa digunakan EN untuk menumbuk ramuan jamu.

Baca juga: Penjual Jamu Tewas di Tangan Suami karena Cemburu

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan S memukul kepala istrinya menggunakan alu yang terbuat dari kayu itu sebanyak tiga kali.

"Tersangka yang merupakan suami korban memukul kepala korban sebanyak tiga kali," ujar Adhitya pada konferensi pers, Sabtu (30/10/2021).

Pemukulan itu, kata Adhitya, terjadi sekitar pukul 00.30 WIB atau 30 menit sebelum anak pasangan itu pulang kerja pada pukul 1.00 WIB dan mendapati ibunya tewas bersimbah darah di atas ranjang kamar.

"Putra korban, R, pulang kerja dan menemukan ibunya bersimbah darah. R membangunkan kakaknya di kamar lain, kemudian kakaknya memeriksa ibunya sudah tak bernyawa dengan luka di pelipis kiri," jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Penjual Jamu Asal Blitar yang Tewas di Ranjang Ternyata Dibunuh Suaminya

Kata Adhitya, anak korban juga sempat memeriksa kepala korban dan mendapati beberapa bagian kepala korban terasa lembek akibat pukulan benda tumpul.

Ketika anak korban pulang, S, ayahnya, tidak terlihat di rumah.

Baru pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB, S ditemukan warga sekitar tergeletak tak sadarkan diri di aliran sungai yang sedang kering dengan luka di bagian kepala.

"Pengakuan tersangka, dia terpeleset saat hendak mengambil air di sungai yang terletak sekitar 150 meter dari rumahnya itu," ujar Adhitya.

Baca juga: Ungkap Kematian Penjual Jamu di Blitar, Polisi Tunggu Hasil Labfor

 

Tersinggung ucapan korban

Menurut Adhitya, S tega menganiaya istrinya hingga tewas karena dipicu oleh sakit hati akibat ucapan istrinya pada sore hari sebelum kejadian.

Sore harinya, Rabu (6/10/2021), S menyalakan pompa air untuk bersiap menunaikan shalat maghrib. Tapi S lupa mematikan pompa air sehingga air tumpah dari penampungnya.

EN memarahi S atas hal itu, ujarnya, dan S masih mendengar omelan EN setelah dirinya selesai menunaikan shalat.

"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.

S, kata Adhitya, lantas mengambil alu dari dapur dan mengayunkan alu itu ke kepala EN yang tertidilur di ranjang kamarnya sebanyak tiga kali.

Pisah ranjang 8 bulan

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adhitya, tindakan S merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama yang dipicu oleh kehadiran pria lain.

"Tersangka pisah ranjang dengan korban sudah 8 bulan dan mengetahui korban ada kedekatan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Menurut Adhitya, S sudah lama mengetahui bukti-bukti bahwa istrinya memiliki kekasih lain melalui percakapan mesra di WhatsApp, foto-foto mesra, serta buku harian yang ditulis istrinya.

Adhitya mengatakan, pihanya menjerat S dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com