Salin Artikel

Akhir Kisah Perempuan Penjual Jamu, Tewas oleh Pukulan Penumbuk Ramuan

Kamis dini hari (7/10/2021), jadi kejadian berdarah tersebut.

Saat itu, S terbangun dari tidurnya di kursi ruang tengah rumah lalu menganiaya EN yang sedang tidur di kamar menggunakan alu yang biasa digunakan EN untuk menumbuk ramuan jamu.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan S memukul kepala istrinya menggunakan alu yang terbuat dari kayu itu sebanyak tiga kali.

"Tersangka yang merupakan suami korban memukul kepala korban sebanyak tiga kali," ujar Adhitya pada konferensi pers, Sabtu (30/10/2021).

Pemukulan itu, kata Adhitya, terjadi sekitar pukul 00.30 WIB atau 30 menit sebelum anak pasangan itu pulang kerja pada pukul 1.00 WIB dan mendapati ibunya tewas bersimbah darah di atas ranjang kamar.

"Putra korban, R, pulang kerja dan menemukan ibunya bersimbah darah. R membangunkan kakaknya di kamar lain, kemudian kakaknya memeriksa ibunya sudah tak bernyawa dengan luka di pelipis kiri," jelasnya.

Kata Adhitya, anak korban juga sempat memeriksa kepala korban dan mendapati beberapa bagian kepala korban terasa lembek akibat pukulan benda tumpul.

Ketika anak korban pulang, S, ayahnya, tidak terlihat di rumah.

Baru pada pagi hari sekitar pukul 6.00 WIB, S ditemukan warga sekitar tergeletak tak sadarkan diri di aliran sungai yang sedang kering dengan luka di bagian kepala.

"Pengakuan tersangka, dia terpeleset saat hendak mengambil air di sungai yang terletak sekitar 150 meter dari rumahnya itu," ujar Adhitya.


Tersinggung ucapan korban

Menurut Adhitya, S tega menganiaya istrinya hingga tewas karena dipicu oleh sakit hati akibat ucapan istrinya pada sore hari sebelum kejadian.

Sore harinya, Rabu (6/10/2021), S menyalakan pompa air untuk bersiap menunaikan shalat maghrib. Tapi S lupa mematikan pompa air sehingga air tumpah dari penampungnya.

EN memarahi S atas hal itu, ujarnya, dan S masih mendengar omelan EN setelah dirinya selesai menunaikan shalat.

"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.

S, kata Adhitya, lantas mengambil alu dari dapur dan mengayunkan alu itu ke kepala EN yang tertidilur di ranjang kamarnya sebanyak tiga kali.

Pisah ranjang 8 bulan

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adhitya, tindakan S merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama yang dipicu oleh kehadiran pria lain.

"Tersangka pisah ranjang dengan korban sudah 8 bulan dan mengetahui korban ada kedekatan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Menurut Adhitya, S sudah lama mengetahui bukti-bukti bahwa istrinya memiliki kekasih lain melalui percakapan mesra di WhatsApp, foto-foto mesra, serta buku harian yang ditulis istrinya.

Adhitya mengatakan, pihanya menjerat S dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/125925178/akhir-kisah-perempuan-penjual-jamu-tewas-oleh-pukulan-penumbuk-ramuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke