PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa yang menyelundupkan 15 kilogram (kg) sabu ke Palembang yakni Tua Silalahi (46) dan Elpani Jon Naibaho (42) lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mereka.
Baca juga: Bripka IS, Polisi Perampok Mobil Mahasiswa, Dipecat Tidak Hormat
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Paul Marpaung meyakini bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Juncto pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dimana keduanya menjadi perantara dalam bisnis haram tersebut.
Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga
“Mengadili dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup,”kata Paul dalam sidang secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Dalam perkara tersebut, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tak pernah menjalani hukuman.
Sementara, yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar
Setelah menjatuhkan putusan tersebut, ketua majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap keduanya untuk menentukan sikap.
“Diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.