Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut dua warga asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman mati lantaran telah kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 15 kilogram, Kamis (23/9/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni Sehat Marulli Tua Silalahi (46) warga Desky Lawe Tongah, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggera, Aceh dan Elpani Jon Naibaho (42) warga Desa Amplas, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota BNN Sumatera Selatan membawa 15 kilogram sabu dengan menggunakan bus pariwisata dari Medan tujuan Jakarta saat melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada (2/2/2021) lalu.
Sabu senilai Rp 15 miliar itu disaimpan oleh para terdakwa dengan menggunakan tas. Mereka sengaja menggunakan bus pariwisata untuk mengelabui petugas.
"Menimbang bahwa perbuatan tersangka meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,"kata Indah saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.