Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura ke ATM, Kopassus Gadungan Bawa Kabur Motor Warga di Semarang

Kompas.com - 25/10/2021, 20:32 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Semarang ditangkap polisi lantaran membawa lari sepeda motor milik korban saat berada di angkringan daerah Gayamsari, Kota Semarang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial H (36), warga Tuntang ini menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota TNI Kopassus yang berdinas di Kartosuro.

Awalnya, H nongkrong di angkringan sambil mengenakan celana loreng warna hijau untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Ini Cerita TNI Gadungan Berani Bentak Anggota Kodim Saat Ditangkap

Lantas, H pun mengajak ngobrol dan mengenalkan diri kepada korban dengan nama samaran Om Sis.

Selang beberapa lama, H meminjam sepeda motor korban dan berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM.

Namun, setelah ditungggu beberapa lama korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Korban RAG (19), warga Gayamsari ini pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pada 25 Agustus korban datang ke angkringan ngobrol dengan orang tidak dikenal mengaku bernama Om Sis sebagai anggota TNI Kopassus berdinas di Kandang Menjangan Kartosuro," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, pelaku berniat meminjam sepeda motor kepada korban dengan tujuan mengambil uang di mesin ATM.

"Melihat penampilan Om Sis yang berambut cepak dengan celana loreng warna hijau akhirnya korban yakin dan percaya. Sehingga meminjamkan kendaraan kepada pelaku dengan memberikan kunci kontak," ungkap Donny.

Baca juga: TNI Gadungan Berulah, Wanita 51 Tahun Ini Diancam Dibunuh bila Tak Berikan Rp 50 Juta

Setelah ditunggu sekira 10 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban berusaha mencari pelaku di sekitar ATM terdekat, namun tidak berhasil.

Korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penggelapan dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2013.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebelumnya pelaku ternyata pernah melancarkan aksinya selama dua kali.

"Dari hadil pengembangan tersangka melakukan tindak pidana yang sama di Giant Penggaron, Pedurungan dengan 1 unit motor Honda Astrea tahun 1986 dan Superindo, Pedurungan dengan 1 unit Honda Revo," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com