"Korban belum tentu pelaku pencurian. Tersangka sama sekali tidak melihat apa yang dilakukan korban dan memukuli korban di balik terpal," kata Andreas.
Menurut Andreas, awalnya masyarakat mengira korban tewas adalah bajing loncat dan pelaku hanya membela diri.
"Padahal konsep pembelaan diri di KUHP pun jelas. Selama ada ancaman terhadap jiwa dan martabat. Ini korban yang lari tidak ada membawa apa-apa," ujar Andreas.
Menurut Andreas, kasus ini memberikan pelajaran agar setiap orang tidak langsung menuduh dan main hakim sendiri.
"Salah satu yang lari masih didalami oleh penyidik," kata Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.