Setelah menangkap HSN, polisi menangkap MMTdi Jalan Trans Sulawesi, Mamuju. MMT sendiri berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat kejadian MMT menunggu di tempat lain dan dijemput ketiga tersangka lain usai aksi pencurian berhasil.
Setelah menangkap MMT dan HSN, polisi kata Pandu kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua eksekutor, AGS dan RDO di Kecamatan Cendrana, Maros, Sulawesi Selatan.
"Mereka masuk ke dalam kantor JNT menggunakan kunci duplikat dan mengambil brankas berisikan uang," kata Pandu.
Baca juga: Todongkan Celurit, Pria Ini Rampok Tetangganya Sendiri Saat Malam Hari
Setelah melakukan pencurian ini, para tersangka kata Pandu membagi-bagi hasil curiannya ini dengan masing-masing mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Hasil curiannya tersebut kata Pandu digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Uang curian yang diambil sudah habis terpakai sebesar Rp 118 juta.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan dan masih dilakukan pencocokan nilai kerugian dan aliran uang yang hilang," ujar Pandu.
Saat inu keempat tersangka masih ditahan di sel Polresta Mamuju. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.