Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades di Riau Minta Rp 2 Juta Tiap Bantu Pembuatan Surat Tanah

Kompas.com - 21/10/2021, 15:11 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS, atas kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, SS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (19/10/2021).

"Dalam operasi ini, kita menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS dan Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinisial SU. Mereka melakukan pungli kepada warga yang mengurus surat tanah," ujar Eko kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 20 Oktober 2021

SS dan SU ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rohul.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah kepala desa, yang meminta uang ketika warga membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan riwayat tanah (SKRT).

"Kita tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta oleh kepala desa," ujar Eko.

Baca juga: Ini Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Ditangkap KPK Saat OTT di Riau

Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Selasa, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu mendapat informasi ada masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR ke kantor Desa Rokan Timur

"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke Kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total uang yang ditemukan Rp 20 juta," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Baca juga: Sehari Usai Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pelaksana Tugas

Dalam ruangan kerja SS, petugas juga menemukan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh SS.

"SS dan SU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala desa dan bawahannya itu terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com